Setibanya AG di LPKA kelas I Tangerang, dia langsung melakukan registrasi hingga test kesehatan. Hal ini memastikan tidak adanya sesuatu pada mantan pacar Mario Dandy itu.
Liputan6.com, Jakarta - AG , mantan pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina alias David Ozora, dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang. Mantan pacar Mario Dandy itu datang ke LPKA tanpa didampingi keluarga.
"Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempuan kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hari-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak," kata dia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG mantan pacar Mario Dandy dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AG Mantan Pacar Mario Dandy Dijebloskan ke LPKA, Jalani Hukuman 3,5 TahunEksekusinya AG mantan pacar Mario Dandy merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari jaksa dan juga anak AG.
Read more »
AG Dieksekusi ke LPKA Kelas I Tangerang, Kalapas Pastikan Tak Ada Perlakuan KhususAnak AG (15) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB, tiba ditemani keluarga dan kuasa hukumnya.
Read more »
Vonis 3,5 Tahun Penjara Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA TangerangTerpidana kasus penganiayaan D, AG, resmi menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Read more »
Sudah Inkrah, AG Dijebloskan ke LPKA TangerangTerdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani hukuman atas vonis 3,5 tahun penjara usai kasasi di MA ditolak.
Read more »
Ayah David siap jadi saksi pada sidang Mario DandyAyah David Ozora, Jonathan Latumahina siap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) pada Selasa (13/6) pukul ...
Read more »
Sebut Mario Dandy 'Penguasa Jaksel' di PN, Ayah David Ozora akan Berikan Kesaksian di PengadilanKasus Mario Dandy mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, pada sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy
Read more »