Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berakhir, tapi ...
- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak sudah berakhir. Meski demikian, masih ada wajib pajak yang tidak melakukan pemadananan.
"Kami akan memberikan kesempatan utk terus dipadankan," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu Risiko mengabaikan pemadanan, kata Suryo adalah wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pajak. Kini setidaknya ada 28 layanan pajak yang bisa diakses.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ditjen Pajak sebut pemadananan NIK-NPWP sudah 99 persenDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah ...
Read more »
DJP: Sudah 99 Persen, Tinggal 400 Ribu Wajib Pajak yang Belum Padankan NIK-NPWPGold
Read more »
DJP: 7 layanan pajak bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit dan NITKUDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan resmi bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan ...
Read more »
Wajib Pajak Masih Bisa Memadankan NIK-NPWP sampai Akhir 2024DJP memastikan, wajib pajak masih bisa memadankan NIK dan NPWP sampai akhir 2024. Sebab, NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2024.
Read more »
DJP Ungkap 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWPDJP Kemenkeu mencatat 670 ribu atau 0,9 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Read more »
Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWPSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Read more »