Modus penipuan surat peringatan tidak lapor SPT akan dikenakan sanksi administratif 89 persen beredar menjelang akhir pelaporan SPT Tahunan 2024.
Tangkapan layar unggahan X soal modus penipuan surat peringatan tidak lapor SPT Tahunan akan kena denda 89 persenLini masa media sosial ramai memperbincangkan surat peringatan yang menyebut wajib pajak belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat surat peringatan seperti dalam unggahan. Dwi menerangkan, kebanyakan email modus penipuan menyamarkannya dengan membuat email serupa, seperti berakhiran"@pajakk.go.id","@pajjak.go.id", atau"@pajaak.go.id".
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: