Wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pajak penghasilan atau PPh.
Wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atas pajak penghasilan atau PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, CTAS atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan rencananya akan diluncurkan pada Desember 2024.dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar bulan Desember," kata Sri Mulyani, dikutip dariDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan sebuah kewajiban bagi wajib pajak.
Secara rinci, Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 mengatur, wajib pajak penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
Indonesia Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Kriteria Wajib Pajak Yang Tak Perlu Lapor SPT Tah
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wajib Pajak Disebut Boleh Tak Lapor SPT karena Ada Coretax, Ini Penjelasan DJPSeiring penerapan Coretax oleh DJP, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Ini penjelasannya.
Read more »
Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPTWarga Indonesia yang merupakan wajib pajak akan diberikan kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).
Read more »
DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPTPelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan berubah seiring penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang akan berlaku pada tahun ini.
Read more »
BCA raih penghargaan Wajib Pajak berkat kepatuhan lapor SPTPT Bank Central Asia Tbk (BCA) meraih penghargaan Wajib Pajak berkat kontribusi dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan ...
Read more »
Ini Prosedur dan Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Perwakilan Orang LainPemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak tahunan dan lima tahunan melalui perwakilan.
Read more »
DJP: Tak ada perubahan kewajiban lapor SPT lewat coretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak ...
Read more »