Dari vonis 3,5 tahun penjara AG dalam kasus penganiayaan terhadap David, sejumlah hal pun terungkap. Berikut hal-hal yang diketahui dari sidang putusan tersebut:
divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora . Sejumlah hal pun terungkap dalam sidang putusan itu.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin .AG dinyatakan bersalah melanggar pasal AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengungkap awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jelang Vonis AG, Keluarga David Ozora Berharap Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun“Harapkan hukumannya seberat-beratnya oleh AG maupun kedua tersangka lainnya. Kami harap hukuman maksimal,' kata perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger.
Read more »
Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakAG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Read more »
Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Hal yang Memperberat dan Meringankan HukumannyaHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG, terdakwa perkara penganiayaan David Ozora dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Read more »
Hal yang Meringankan Vonis Kekasih Mario Dandy AG: Masih Muda dan Orangtua Sakit BeratHal yang Meringankan Vonis Kekasih Mario Dandy AG: Masih Muda dan Orangtua Sakit Berat: Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.
Read more »
Hal yang Perlu Diketahui Pelancong Saat Jepang Cabut Pembatasan Covid-19Jepang pertama kali dibuka kembali untuk pelancong individu pada tahun lalu dengan serangkaian perubahan aturan.
Read more »
AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Read more »