Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
ENAM perusahaan penyelenggara peer to peer lending belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan peningkatan modal ke Otoritas Jasa Keuangan . Itu merupakan bagian dari 29 perusahaan P2P lending yang berada dalam radar pengawasan otoritas.
"Terdapat 6 dari 29 penyelenggaraan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal," ujarnya.Agusman menambahkan, dari 29 P2P tersebut, 21 di antaranya sedang proses persetujuan peningkatan modal. Sedangkan 2 P2P lending sisanya dalam proses pengembalian izin usaha.
Baca juga: Pengamat: Akar Gagal Bayar, Informasi Pinjol tidak Simetris dan Credit Scoring masih Lemah
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemeriahan Jogja World Heritage FestivalBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Serah Terima Rumah BaruBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
Wapres Perintahkan Kemenaker Percepat Serap Tenaga KerjaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
Hari Sumpah Pemuda, Anak Muda NTT Gelar Aksi Perubahan IklimBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »