Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. Sindonews news .
telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19.yang mengatur mengenai perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, serta kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan jika SE terbaru ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Read more »
Prokes Boleh Tak Pakai Masker, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarakat Tetap Pakai Aplikasi SATUSEHATSatgas Covid-19 menganjurkan masyarakat untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT meski ada relaksasi prokes Covid-19.
Read more »
Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosDiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Read more »
Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan MasyarakatSatgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
Read more »
Satgas COVID-19 Rilis Prokes Terbaru, Masih Wajib Masker di Angkutan Umum?Seiring membaiknya situasi Corona di RI, Satgas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan daftar prokes terbaru. Warga sudah boleh beraktivitas tanpa masker?
Read more »
Anjuran Terbaru Satgas COVID-19 RI, Sebaiknya Pakai Masker Kalau Seperti IniSatgas COVID-19 mengeluarkan prokes terbaru. Di antaranya, hanya orang-orang dengan tertentu yang kini wajib menggunakan masker. Seperti apa aturannya?
Read more »