Anak AG divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David, lantaran dinyatakan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Begini faktanya.
Usai divonis bersalah di kasus penganiayaan David, AG bakal menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.Baca juga:Hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan ini membaut David mengalami kerusakan otak berat. Hingga saat ini David masih menjalani perawatan.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara. Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orang tua"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penasihat Hukum David Ozora Ungkap 6 Alasan Pelaku Anak AG Pacar Mario Dandy Layak Dihukum MaksimalPenasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap enam alasan pelaku anak AG yang juga pacar Mario Dandy dinilai layak mendapat hukuman maksimal.
Read more »
AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Read more »
Kubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKuasa Hukum David, Melissa Anggraini menilai AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah melihat proses sidang sebelumnya. Termasuk saat mendengar kesaksian saksi pelaku Mario Dandy dan Shane serta ahli di sidang berikutnya.
Read more »
Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David
Read more »
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAnak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas vonis 3,5 tahun.
Read more »