Google dan Netflix Cs menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 14,57 triliun ke Direktorat Jenderal Pajak hingga saat ini.
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc. Dengan begitu, tidak ada penambahan lagi untuk perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN dari hasil perdagangan digitalnya.
Landasan hukum penerapan pungutan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Tujuannya untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional. Peraturan itu menetapkan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ucap Dwi. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.