3 Syarat Ketat Tinggal di Jakarta Bagi Pendatang usai Lebaran 2023 | merdeka.com

Philippines News News

3 Syarat Ketat Tinggal di Jakarta Bagi Pendatang usai Lebaran 2023 | merdeka.com
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

3 Syarat Ketat Tinggal di Jakarta Bagi Pendatang usai Lebaran 2023

"Jadi mereka yang datang berarti sudah siap kerja dan mungkin ada pekerjaan di sini, ada jaminan pekerjaan atau setidaknya mereka punya keterampilan, skill. Sehingga mereka siap mental ya untuk beradu nasib di Jakarta," jelas Budi.Sebelumnya, Disdukcapil memprediksi bakal terjadi penambahan warga pendatang baru di Ibu Kota pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023. Total, diperkirakan jumlah pendatang baru ke Jakarta menyentuh angka 40 ribu orang.

"Untuk Lebaran 2023, diprediksi jumlah pendatang baru pasca-Lebaran akan bertambah sebanyak 20-30 persen atau sekitar 36.000-40.000 pendatang," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, Jumat 14 April 2023.Budi menyampaikan perpindahan penduduk ini perlu diantisipasi lantaran berpotensi meningkatnya kemiskinan, stunting, pengangguran, hingga masalah kriminalitas di Jakarta.

Budi menyatakan, usai Lebaran 2023 akan dilakukan penertiban administrasi kependudukan warga pendatang. Sehingga, berbagai potensi masalah yang tak diinginkan bisa dicegah. "Pemprov DKI Jakarta akan lebih menertibkan adminduk, sehingga bisa memetakan potensi permasalahan dan dapat segera mengatasinya," jelas Budi.Menurut Budi, langkah antisipasi penting dilakukan mengingat ke depan Jakarta direncanakan menjadi kota global. Untuk itu, berbagai upaya penataan kota di berbagai lini sektor dimasifkan.

Kebijakan ini dilakukan agar pemerintah bisa mengontrol dan memantau warga pendatang baru di Jakarta. Pemantauan dan pendataan akan dilakukan kurang lebih selama 30 hari terhitung telah dimulai sejak hari pertama libur Lebaran 2023 berakhir.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Jakarta Perketat Syarat Pendatang Baru Tinggal di Ibu KotaJakarta Perketat Syarat Pendatang Baru Tinggal di Ibu KotaSetelah libur Idul Fitri 2023, Disdukcapil memprediksi Jakarta akan kedatangan sekitar 37.000 pendatang baru. Adapun setelah Idul Fitri tahun 2022, angkanya mencapai 27.478 orang. Metro AdadiKompas
Read more »

DKI Jakarta Godok Aturan Bahas Syarat Tambahan Data Warga PendatangDKI Jakarta Godok Aturan Bahas Syarat Tambahan Data Warga PendatangKepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, DPRD tengah menggodok aturan untuk membahas persyaratan tambahan guna mendata warga pendatang di Ibu Kota.
Read more »

Warga Pendatang Jakarta Tak Ada Jaminan Tempat Tinggal-Pekerjaan, Adminduk Tak DiterbitkanWarga Pendatang Jakarta Tak Ada Jaminan Tempat Tinggal-Pekerjaan, Adminduk Tak DiterbitkanDukcapil mengimbau bagi warga yang tidak bermaksud untuk menetap lama di Jakarta untuk tetap membuat laporan di kantor kelurahan terdekat.
Read more »

PKS Tak Soal Heru Budi Data Pendatang Baru Asal Tak Melarang Tinggal di JakartaPolitikus PKS tak mempersoalkan langkah Heru Budi yang akan mendata para pendatang baru yang tiba di Jakarta usai libur lebaran.
Read more »

Dishub DKI Jakarta: Angka Arus Balik di Jakarta Bakal Membludak pada 29-30 April 2023Dishub DKI Jakarta: Angka Arus Balik di Jakarta Bakal Membludak pada 29-30 April 2023Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan akan terjadi lonjakan arus balik pada tanggal 29-30 April 2023
Read more »

Disdukcapil DKI Sedang Susun Peraturan Bagi Warga Pendatang |Republika OnlineDisdukcapil DKI Sedang Susun Peraturan Bagi Warga Pendatang |Republika OnlineWarga pendatang di Jakarta nantinya harus memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Read more »



Render Time: 2025-03-16 13:23:14