Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyebaran status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Begini asal-usul foto dalam unggahan itu.
terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Polisi juga menjelaskan asal-usul foto yang ada dalam unggahan tersebut.Kombes Auliansyah Lubis mengatakan unggahan berupa status WhatsApp tersebut tidak terkait dengan anggota kepolisian seperti yang dinarasikan. Postingan itu diunggah perempuan berinisal AM yang berasal dari Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya," ujarnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
3 Orang Jadi Tersangka Status WhatsApp Pakaian Bekas Impor Sitaan Polisi untuk LebaranPolisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka status Whatsapp viral soal pakaian bekas impor sitaan polisi dibawa pulang untuk lebaran.
Read more »
Dibawa ke Lokasi Kuburan, Begini Tampang Dukun Palsu Pengganda Uang yang Habisi Nyawa 12 Orang!Polisi pun kembali menemukan 2 makam lagi, sehingga total ada 12 korban. Polisi juga menyebut, pelaku mengubur korban sesaat setelah diracun.
Read more »
Polri: Sekitar 1.000 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi Sejak 2015Polri mengungkap ada sekitar 1.000 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia, Yordania dan Arab Saudi.
Read more »
Polres Sibolga Amankan 2 Orang Wanita Terkait Tindak Pidana Perdagangan OrangOperasi Pekat Toba 2023, tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang wanita terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian
Read more »
Misteri Asal-usul Ponorogo dan Munculnya Orang-orang Berwatak KerasAsal-usul berdirinya Ponorogo Jawa Timur yang sebelumnya bernama Wengker tidak terlepas dari ketokohan Bathara Katong atau Lembu Kanigoro, yakni putra Prabu Brawijaya,...
Read more »