Dua perusahaan pialang asuransi mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari OJK yakni PT Jakarta Inti Bersama dan PT Jasa Advisindo Sejahtera.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak dua perusahaan pialang asuransi mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan . Mereka adalah PT Jakarta Inti Bersama dan PT Jasa Advisindo Sejahtera.
Salah satu ketentuan yang dimaksud adalah pialang asuransi yang beralamat di Gandaria 8 Office Lantai 7 Tower Unit I-J, Jakarta Selatan itu tidak memenuhi Pasal 32 ayat POJK 70 Tahun 2016. Namun demikian, OJK menyatakan PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Alasan Azas Tigor Nainggolan Gabung LRT Jakarta, Salah Satunya Heru BudiAzas Tigor Nainggolan akan fokus pada pembangunan LRT Jakarta fase 1B Volodrome-Manggarai.
Read more »
Tawuran Berujung Maut di Jakarta Barat, Dua Pelaku Diciduk Polisi |Republika OnlineSalah satu pelaku di bawah umur jadi eksekutor utama pembacokan korban Jatmico
Read more »
Dua Pekan di Lapas Surabaya, Dua Napiter Ikrar Setia NKRIDua napiter itu baru dua pekan menghuni lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang tersebut. Namun keduanya sadar untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Read more »
Polri-Kemenhub Berlakukan Delaying System Cegah Penumpukan di MerakDelaying system dilakukan di dua rest area yakni KM 43 (Tol Jakarta-Merak) dan KM 68.
Read more »
AIA Luncurkan Produk Unit Link Pertama Sesuai SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022Pada 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK PAYDI No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PA
Read more »